Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline DamanikJAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemerintah untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK putusan Mahkamah Agung terkait ujian nasional dinilai hanya membuang waktu dan sia-sia. Pasalnya, pemerintah terus kalah dalam jenjang pengadilan sebelumnya."Saya rasa pemerintah hanya memperjuangkan harga dirinya dengan ajukan PK. Mereka merasa tertampar dengan putusan itu sampai mencoba lagi. Saya rasa sia-sia saja. Kenapa pemerintah tidak patuh saja," ungkap pengamat pendidikan dari Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Prasetyo kepada Kompas.com, Kamis (26/11).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian Nasional tahun 2010 untuk siswa SMA sederajat akan berbeda dengan pelaksanaan ujian nasional sebelumnya. Selain waktunya dipercepat dari April menjadi Maret, peserta ujian nasional dalam satu ruangan merupakan peserta campuran dari sekolah lain.Kebijakan Ujian Nasional (UN) campuran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Bambang Sudibyo, pada 13 Oktober 2009. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 14 Ayat (2) dinyatakan, peserta ujian nasional, ”... dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.”Membingungkan guruKebijakan mencampur peserta UN itu membingungkan pihak sekolah, guru, dan siswa. Apalagi hingga saat ini kepastian soal perubahan-perubahan teknis dalam pelaksanaan UN belum juga disampaikan secara resmi ke sekolah.
SEMARANG, KOMPAS.com — Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak memengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010."Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," kata Mungin, Rabu (25/11).Menurut dia, sesuai amanat PP Nomor 19/2005 tersebut, BSNP berkewajiban untuk menyelenggarakan UN bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi. Penyelenggaraan UN 2010, menurut Mungin, juga didasari dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.Mungin mengatakan, sesuai PP Nomor 74/2009 tersebut, UN tingkat SMA, MA, dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang. Sementara itu, UN tingkat SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.